PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 707
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan. (2) Subbidang Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian, pengembangan dan kegiatan ilmiah lainnya.
(3) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan, serta penyiapan bahan penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya.
