PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 703
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta pendistribusian hasil penelitian, pengkajian, pengembangan, survei, kerjasama keilmuan dan kegiatan ilmiah lainnya.
