PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 701
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 700, Bagian TataUsaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, administrasikepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dankerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; d. pendistribusian hasil penelitian, pengkajian, pengembangan, survei, kerja sama keilmuan dan kegiatan ilmiah lainnya.
