PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 7
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yaitu unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
