PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 696
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggungjawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengembangandipimpin oleh Kepala PusatPenelitian dan Pengembangan.
