Pasal 682
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal681, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; b. penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran matapendidikan dan pelatihan teknis fungsional; c. penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar; d. pelaksanaan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; e. penyiapan penilaian dan pemberian sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; f. pelayanan administrasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; g. pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; dan
h. penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
