PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 680
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan,penyusunan rencana dan program, dan standardisasi, serta metode pendidikan dan pelatihan teknis Fungsional. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan evaluasi pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
