PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 68
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum. (2) Subbagian Sarana, Prasarana dan Fasilitas Khusus mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengadministrasian sarana prasarana bangunan beserta perlengkapannya, penggunaan rumah dinas atau jabatan di Lingkungan Kejaksaan Agung, Adhyaksa Loka yang meliputi Rumah Sakit Adhyaksa, Puri Adhyaksa dan Disaster Recovery Center serta Rumah Susun Sederhana Sewa maupun fasilitas lainnya milik Kejaksaan. (3) Subbagian Angkutan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan,pemanfaatan dan pengadministrasian sarana angkutan atau kendaraan dinas.
