PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 678
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal677, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; c. penyiapan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; d. penyiapan pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
