Pasal 675
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; b. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; e. pelaksanaan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dengan instansi terkait; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan pusat;dan i. pengendalian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada Sentra Pendidikan dan Pelatihan.
