Pasal 670
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal669, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; b. penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; c. penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar; d. penyiapan penilaian dan pemberian sertifikat pendidikan
dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; e. pelayanan administrasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; f. pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan; dan g. penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
