PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 66
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan, pengawasan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan, pengaturan penggunaan sarana fisik dan nonfisikserta melaksanakan pemeliharaan, pengelolaan sarana di Lingkungan Kejaksaan Agung; b. pengelolaan kendaraan dinas;dan c. melaksanakan segala urusan lain terkait dengan penunjang kerumahtanggaan antara lain memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan rapat, upacara serta administrasi dan pelaporan.
