Pasal 648
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pemantauan, laporan dan penilaian kinerja di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan; b. penyusunan kerja sama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya di Lingkungan Kejaksaan; c. penyusunan rencana kerja dan program kerja Sentra Pendidikan dan Pelatihan; d. penyusunan penyelenggaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan di dalam negeri dan luar negeri baik yang bersifat jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan maupun di Sentra Pendidikan dan Pelatihan; e. penyusunan kebijakan administrasi kepegawaian di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan; f. pemberian dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, tata usaha, protokol, pembinaan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai, persuratan, pendistribusian, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan serta bidang keuangan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan; h. penyusunan kebijakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Badan Pendidikan dan Pelatihan; i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; j. pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan, serta penjaminan mutu;
k. pengelolaan perpustakaan, museum dan dokumentasi; dan l. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
