PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 645
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
