Pasal 635
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Inspektorat Muda IV menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda IV; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajakdan keuangan teknis di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis Kejaksaan; e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda IV; dan h. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
