PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 622
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat Muda I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda I meliputi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
