PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 587
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas- tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat IV. (2) Wilayah kerja Inspektorat IV meliputi Pusat Penerangan Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
