Pasal 577
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian. (2) Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tugas umum dan perlengkapan.
