Pasal 572
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan wilayah III; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern Kejaksaan wilayah III; c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah III; d. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di wilayah III; e. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah III; f. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah III; i. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan InspektoratIII.
