Pasal 563
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi; e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara; dan g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara.
