PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 555
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas
pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat II. (2) Wilayah kerja Inspektorat II meliputi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Papua.
