Pasal 553
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen. (2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus.
