PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 54
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian urusan keprotokolan di lingkungan Kejaksaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolanJaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda dalam hal mewakili Jaksa Agung; c. pelaksanaan pengamanan terhadap Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung; d. pelaksanaan pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung; dan e. pelaksanaan koordinasi dengan kementerianatau lembaga dalam urusan keprotokolan dan pengamanan pimpinan.
