Pasal 518
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur penunjang untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dan melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, serta mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara. (3) Dalam mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator selain harus mendapat persetujuan terlebih dahulu juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Direktur terkait dan Direktur yang bersangkutan melaporkan lebih lanjut kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (4) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan Tata Usaha yang banyaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaraterdiri atas3 (tiga) Koordinator; (6) Koordinator melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; dan
(7) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas Koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
