Pasal 510
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pendampingan dan audit hukum di bidang perdata; d. penyiapan analisis pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendampingan dan audit hukum di bidang perdata.
