PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 50
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaaan urusanketatausahaan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung; b. pelaksanaaan urusan persuratan yang meliputi penerimaan, pengadministrasian, pendistribusian surat dan dokumen; dan c. pelaksanaan pengelolaan arsip inaktif, penyusunan, penyimpanan, dan penyajian kembali serta urusan lain yang berhubungan dengan kearsipan.
