PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 498
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan hukum; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan hukum; d. penyiapan analisis pelaksanaan pelayanan hukum; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan hukum; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan hukum.
