PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 478
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan penegakan hukum; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama penegakan hukum; d. penyiapan analisis pelaksanaan penegakan hukum; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan penegakan hukum; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penegakan hukum.
