Pasal 461
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi serta melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas Laporan Keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian Tagihan Surat Perintah Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran, melakukan koordinasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara, belanja pegawai dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
