PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 459
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin; b. pelaksanaan penyusunan anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan perbendaharaan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; d. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; dan e. pelaksanaan verifikasi, penelitian bahan pembukuan, serta penyusunan laporan perhitungan anggaran.
