PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 457
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengagendaan, pembuatan, penggandaan, pendistribusian, dan pengarsipan, serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan dokumen rencana kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengangkutan, pengadministrasian, dan penghapusan barang milik negara, serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan kesejahteraan, pemeliharaan, dan pengawasan kebersihan, keindahan, dan pemanfaatan sarana fisik dan sarana lainnya.
