Pasal 455
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, ketertiban, dan pengamanan dalam yang meliputi pembinaan sikap dan disiplin pegawai; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; c. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara; d. pengelolaan yang berkaitan dengan persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi; e. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan, serta pengelolaan atas barang milik negara; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan termasuk kebersihan; dan g. pelaksanaan koordinasi hubungan antar kementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan dalam rangka pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
