Pasal 448
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapankegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; b. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran, Rencana Anggaran Kerja Kementerian dan Lembaga di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
c. pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis kegiatan, serta perumusan kebijakan koordinasi di Lingkungan Kejaksaan; d. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahananalisis dan penyajian data kegiatan; e. pelaksanaan pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, keprotokolan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; g. pemberian dukungan administrasi keuangan; h. pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi; dan i. pelaksanaan koordinasi hubungan antar kementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha MilikDaerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan di bidang perdata dan tata usaha negara; dan j. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
