Pasal 439
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (2),Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kajian teknis terhadap pelaksanaan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia berat; b. penyiapan bahan perumusan dukungan pemikiran yang bersifat nonteknis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia berat; c. mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, serta pelacakan dan pengelolaan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi penuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang; e. mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi eksekusi, eksaminasi dan upaya hukum luar biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang; f. mengoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi prapenyidikan, penyidikan, penuntutan,
upaya hukum luar biasa eksekusi dan eksaminasi dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia berat; g. koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak PidanaKhusus menyelenggarakan pengkajian dan telaahan sesuai dengan permasalahan pada masing- masing Direktorat; dan h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
