Pasal 43
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal42, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi yang terdiri atas: a. pelaksanaan penyusunan rencana kerja program dan kegiatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan; b. pelaksanaan penyusunan kebijakan strategis yang mendukung penguatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan; c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan dengan satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan instansi terkait;
d. sosialisasi dan internalisasi program Reformasi Birokrasi Kejaksaan; e. pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan; f. pengkajian dan penganalisisan hasil pelaksanaan bidang Reformasi Birokrasi Kejaksaan; dan g. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan.
