Pasal 426
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi
manusia berat; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pelaksanaan prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan prapenyidikan, penyidikan, upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran
hak asasi manusia berat; dan i. melaksanakan fungsilain yang diberikan oleh Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
