Pasal 398
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam melaksanakan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Penuntutan.
