Pasal 391
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilanpenuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta
tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
