Pasal 386
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 385, Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
