Pasal 382
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
