Pasal 375
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyidikan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan
serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. pelaksanaan koordinasidan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan data dan laporan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penyidikan; dan j. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
