PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 369
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, menyiapkan dokumen
danpelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pengelolaan atas barang milik negara.
