PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 358
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; b. Direktorat Penyidikan; c. Direktorat Penuntutan; d. Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; e. Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; f. Koordinator; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
