PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 355
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
