Pasal 343
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan; c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara Tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; h. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap penuntutan; dan i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana terorisme dan lintas negara.
