Pasal 339
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan;
e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara pada tahap prapenuntutan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap prapenuntutan tindak pidana terorisme dan lintas negara.
