Pasal 315
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi;
c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi eksekusi, pelaksanaan pidana pengawasan, pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan pidana dengan syarat, memberikan pendapat atas usulan pembebasan bersyarat, eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap eksekusi dan eksaminasi; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara pada tahap eksekusi dan eksaminasi tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
