PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 306
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya pada tahap prapenuntutan.
