Pasal 295
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan; c. analisis dan penyiapan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda pada pelaksanaan diversi, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; h. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana orang dan harta benda tahap penuntutan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tahap penuntutan tindak pidana orang dan harta benda.
Pasa 296 Subdirektorat Penuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
