Pasal 282
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, menyiapkan dokumen pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, harmonisasi kebijakan, kerja sama, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada lembaga penegak hukum dan lembaga lain terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum.
